SIAPBELAJAR.COM - Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari kasus-kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.
Waktu itu pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami kejadian tragis. Motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerja.
Prantino dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang. Hingga saat ini, ia menjalani 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.
Beruntung, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun mencapai Rp7,5 miliar yang ditanggung oleh BPJamsostek. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Baca juga: Bus Listrik UI, Siap Menyambut Pelaksanaan KTT G20
Menurut Direktur Utama BPJamsostek waktu itu, Anggoro Eko Cahyo, selama peserta BPJamsostek menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah ditemukan hingga saat ini sebesar Rp42,6 juta, total manfaat yang diterima jauh lebih besar.
"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," kata Syamsuar.
Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” ujar Anggoro.
Ekonomi
Keluarga
Share and Care
Keluarga
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib