Simak! Aturan Terbaru Tarif BPJS

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1655083792989_1655083812

Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Kembali Diubah

SIAPBELAJAR.COM- Aturan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan kembali diubah dan kali ini pemerintah berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan. Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dihapus dan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini tentunya akan merubah system pembayaran iuran BPJS. Sebelumnya, iuran BPJS disusun berdasarkan kelas, namun kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Dalam Tahap Pengkajian

Meski begitu, formula besaran iuran dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga saat ini masih dikaji. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, salah satu yang akan dijadikan pertimbangan perhitungan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dalam implementasi KRIS adalah besaran penghasilan. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih yang dikutip dari bisnis.com pada Kamis (9/6/2022).

Peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya. Asih mengatakan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan. "Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.

Baca Juga : Belum Tuntas PMK, Muncul Penyakit LDS Serang Hewan Ternak

Membantah Isu Iuran BPJS Sebesar Rp750.000

Ia pun membantah isu yang beredar mengenai iuran BPJS Kesehatan yang akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS. Menurutnya, jika besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN. "Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI (Penerima Bantuan Iuran), APBN akan terbebani dua kali lipat," kata dia.

Baca juga: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka & Perairan Ternate

Mengenai Konsep KRIS

Ghufron mejelaskan bahwa konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS. Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan pemerintah pun memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000. Sedangkan besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1663416900569_1663416916

Ekonomi

Simak, 2 Cara Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Secara Online

SIAPBELAJAR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memiliki kartu kepesertaan secara fisik yang memuat identitas diri, termasuk nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun terkadang, peserta lupa sehing
1661750816349_1661750845

Keluarga

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022

SIAPBELAJAR.COM - BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan
1658913633484_1658913687

Share and Care

BPJS Kesehatan Ternyata Punya Program REHAB untuk Mencicil Tunggakan

SIAPBELAJAR.COM - BPJS Kesehatan ternyata punya solusi untuk peserta yang punya tunggakan iuran dengan mengikuti program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.Melalui laman bpjs-kesehatan.go.id
1658360968376_1658361230

Keluarga

Biaya Persalinan Ibu Hamil Tidak Mampu Ditanggung Negara

SIAPBELAJAR.COM - Kabar baik untuk para Ibu hamil. Bagi yang tak mampu, biaya persalinan akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (I
1656939096806_1656939132

Trending

Kebijakan BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Juli 2022

SIAPBELAJAR.COM- Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit mili