Kementerian ESDM: Penyesuaian Tarif Listrik Bukanlah Sesuatu yang Haram

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1655104056956_1655104365

Penyesuaian tarif listrik

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022 pada lima golongan pelanggan non subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Meski belum diketahui berapa jumlah kenaikannya, tarif baru tersebut berlaku per 1 Juli 2022 mendatang. Penyesuaian ini dilakukan pemerintah menimbang perubahan sejumlah indikator makro ekonomi.

Baca Juga : Simak! Aturan Terbaru Tarif BPJS

Faktor yang Mempengaruhi Tarif Dasar Listrik

Adapun terdapat empat faktor yang mempengaruhi tarif listrik saat ini, diantaranya adalah harga minyak mentah Indonesia atau ICP, nilai tukar rupiah,  inflasi, dan harga batu bara.

Kementerian ESDM juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif listrik bukanlah sesuatu yang haram. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran dengan membagi dari jenis tegangannya seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

"Dari sisi regulasi ya tarif adjustment (penyesuaian) itu bukan sesuatu yang haram dilakukan. Kita sudah melakukan dari 2014," ujar Rida dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6).

Baca Juga : The World Day Against Child Labor 2022

Presiden Restui Kenaikan Tarif Listrik

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan sinyalemen kenaikan tarif listrik, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, 19 Mei 2022 lalu.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1665077803938_1665077825

Saintek

Motor Listrik Honda PCX Ramaikan Rangkaian KTT G20

SIAPBELAJAR.COM - Honda PCX Electric akan menghiasi serangkaian acara KTT G20 yang bakal digelar bulan depan di Bali. Astra Honda Motor (AHM) menjelaskan 20 unit motor listrik itu sudah diserahkan ke
1664922946712_1664922968

Saintek

Kementerian Perindustrian Siap Produksi 2 Juta Unit Sepeda Motor Listrik

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah terus melakukan terobosan untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik di tanah air, di antaranya melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai un
1664922118052_1664922137

Saintek

Menhub Dukung Percepatan Transisi Kendaraan Listrik Dimulai dari Sepeda Motor

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung upaya percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang dimulai dari sepeda motor. Dimana pemerintah m
1663993165543_1663993229

Trending

Program Kompor Listrik Belum Ada Kepastian

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program konversi LPG 3 kg ke kompor listrik tak akan diberlakukan tahun ini."Dapat dipastikan program ini tidak
1663835725654_1663841528

Saintek

Bagaimana Jika Mobil Listrik Terendam Banjir?

SIAPBELAJAR.COM- Saat ini mobil listrik juga menjadi perbincangan seru semenjak Presiden Jokowi mengintruksikan penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas.Adapun instruksi ini masuk dalam Inpres No.