SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022 pada lima golongan pelanggan non subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Meski belum diketahui berapa jumlah kenaikannya, tarif baru tersebut berlaku per 1 Juli 2022 mendatang. Penyesuaian ini dilakukan pemerintah menimbang perubahan sejumlah indikator makro ekonomi.
Baca Juga : Simak! Aturan Terbaru Tarif BPJS
Faktor yang Mempengaruhi Tarif Dasar Listrik
Adapun terdapat empat faktor yang mempengaruhi tarif listrik saat ini, diantaranya adalah harga minyak mentah Indonesia atau ICP, nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga batu bara.
Kementerian ESDM juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif listrik bukanlah sesuatu yang haram. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran dengan membagi dari jenis tegangannya seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
"Dari sisi regulasi ya tarif adjustment (penyesuaian) itu bukan sesuatu yang haram dilakukan. Kita sudah melakukan dari 2014," ujar Rida dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6).
Baca Juga : The World Day Against Child Labor 2022
Presiden Restui Kenaikan Tarif Listrik
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan sinyalemen kenaikan tarif listrik, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, 19 Mei 2022 lalu.
Saintek
Saintek
Saintek
Trending
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib