Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1655741003068_1655741040

Kementerian Keuangan sri Mulyani

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2022 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan tarif BK dalam rangka program percepatan Ppenyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

Baca Juga: Puan Maharani Pantau Vaksinasi Sapi di Pasuruan 

Merujuk kepada Pasal 2 dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Plam Oil, RBD Plam Oliel, dan UCO.

Barang ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar  beserta Perubahannya.

Dimana PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, berlaku mulai 10 Juni 2022.

Perhitungan bea keluar dalam program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Sehingga, tarif bea keluar yang dikenakan diantaranya, untuk CPO sebesar US$ 488 per ton, RBD Palm Oil sebesar US$ 351 per ton, RBD Palm Olein sebesar US$ 392 per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar US$ 488 per ton.

Baca Juga : Perwakilan Tesla Singapura di Berhentikan Elon Musk 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1661571019956_1661571715

Ekonomi

Fully Funded Skema Baru Pensiunan PNS

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena membebani keuangan negara. Skema yang saat ini Pay as You Go
1661173235850_1661173517

Trending

Menkeu Sebut Rp.608,3 Triliun Anggaran Prndidikan Tahun Depan

SIAPBELAJAR.COM - Pendidikan sebagai pilar kemajuan bangsa saat ini telah menjadi fokus perhatian pemerintah. Salah satunya pengembangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara.Perhatian pemerin
16;9 (25)_1657948941

Trending

Beli Rumah Makin Sulit Gen Z Mustahil Punya Rumah Sendiri?

SIAPBELAJAR.COM - Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa orang Indonesia akan kesulitan menemukan rumah karena lahan dan bunga naik setiap tahun.Suku bunga acuan di beberapa negara mulai mengal
1657895811084_1657895847

Share and Care

Daur Ulang Minyak Jelantah Kelapa Sawit Menjadi Sabun

SIAPBELAJAR.COM- Minyak kelapa sawit memiliki warna merah alami karena kandungan alfa dan beta-karotenoid yang tinggi. Sebagai bahan baku kebutuhan sehari-hari, minyak sawit tidak hanya menjadi minyak
1655741003068_1655741040

Ekonomi

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Tarif bea keluar tersebut be