SIAPBELAJAR.COM – Berkembangnya aset kripto di seluruh dunia
membuat khawatir sejumlah kalangan. Ada kekhawatiran bahwa berkembangnya mata
uang digital akan menggerus dominasi institusi perbankan dan keberadaan bank
sentral. Kini, terdapat 20.000 jenis aset kripto di seluruh dunia dan masih
berpotensi bertambah.
Masifnya penggunaan aset kripto di seluruh dunia menjadi faktor mendasar bank sentral di berbagai negara untuk mengkaji secara mendalam mengenai uang digital central bank digital currency (CBDC). Perkembangan aset kripto yang semakin pesat menimbulkan kekhawatiran munculnya risiko keuangan, sejalan dengan tingginya kapitalisasi pasar yang dikombinasikan dengan adopsi yang kuat.
Untuk itu, Bank Indonesia terus melakukan penyempurnaan
untuk melahirkan rupiah digital atau CBDC. Bagi bank sentral itu mengakui
lahirnya rupiah digital merupakan keniscayaan yang harus dihadirkan sebagai
alat pembayaran yang lebih baik. Apalagi, mayoritas bank sentral dunia juga
telah melakukan tahapan riset dan percobaan uang digital sesuai dengan
karakteristik negaranya masing-masing.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono, mengakui
perkembangan kripto sebagai aset berkembang sangat pesat di dunia, maupun
Indonesia sendiri, karena memberikan keuntungan. Akan tetapi, sebagai alat
pembayaran tidak pernah diakui di dalam negeri karena mengandung risiko
berbahaya.
"Dari perspektif keuangan makro, aset kripto dapat
digunakan untuk pencucian uang, penghindaran pajak, dan mengganggu stabilitas
keuangan," ujar Doni.
Dalam rangka itu, Bank Indonesia pun berencana menerbitkan
panduan (white paper) rupiah digital sebagai mata uang digital resmi bank
sentral (CBDC) akhir 2022. Hal ini untuk mengakomodasi pesatnya
perkembangan digitalisasi dan penggunaan aset kripto, seperti Bitcoin
selama pandemi Covid-19.
Menurut Doni, panduan ini merupakan langkah besar yang
ditempuh BI sebelum menerbitkan rupiah digital. Sebab, ada berbagai
risiko yang harus diantisipasi ketika rupiah digital terbit, seperti
stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan. Pada titik ini,
dibutuhkan kerangka dan regulasi untuk mengatasinya.
Ia menjelaskan, keberadaan aset kripto melatarbelakangi
penerbitan CBDC atau mata uang digital. "Saat ini mayoritas bank
sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai
dengan karakteristik negara masing-masing," tambahnya.
Tujuan penerbitan CBDC
Setidaknya terdapat enam tujuan penerbitan CBDC. Pertama,
menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan rupiah
digital. Kedua, memitigasi risiko sovereign digital currency.
Ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem
pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat
inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter. Keenam, memfasilitasi
distribusi fiscal subsidy.
Rupiah digital atau CBDC nantinya dirancang untuk dapat
digunakan melalui transfer uang tunai maupun surat berharga. Selain itu, rupiah
digital itu dapat menyasar seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya
untuk daerah terpencil dan tertinggal.
Tidak itu saja, Bank Indonesia diharapkan juga harus bisa memastikan CBDC saling terhubung atau interoperabilitas, interkonektivitas, dan integrasi (3I) dalam sistem pembayaran, seperti RTGS, kliring sistem, ATM dan kartu debit. Yang terpenting lahirnya uang digital jangan sampai menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan. ***
Trending
Ekonomi
Ekonomi
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib