Lingkungan belajar harus bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan
SIAPBELAJAR.COM - Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan
keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di
SMAN 2 Depok.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Nadiem, Jumat (7/10).
Ia menandaskan, pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama,
ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan
investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani
kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar
pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga
terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar
Pancasila,” papar Nadiem.
Ia menegaskan, kunci
dari menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi
dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan yang lain adalah kolaborasi dan
sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” tandasnya. ***
Saintek
Saintek
Saintek
Ekonomi
Seniraga
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib