SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal mengenai perubahan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker sedang mempertimbangan aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan upah buruh sebesar 13% pada 2023. Tuntutan ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa pengumuman UMP 2023 akan dilakukan pada November mendatang. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Keternagakerjaan berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.
Perhitungan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Tetap pakai formula yang ada di PP 36/2021," kata Adi, Senin (31/10/2022).
"Ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan," tambah dia mengenai indikator ekonomi yang digunakan dalam perumusan upah minimum tahun depan.
Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan, upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.
Ketentuan
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Di mana, sebelumnya, pengusaha maupun buruh memprediksi, kenaikan upah minimum tahun 2023 kemungkinan hanya akan naik sekitar 2%.
"Tidak (kenaikan di atas prediksi awal). Angka matematis harus dihitung berdasarkan data dari BPS, terakhir tanggal 7 November 2022. Tidak bisa berdasarkan asumsi sendiri," kata Adi.
"Tidak jauh dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi year on year saat ini," jelas Adi.
Sebelumnya, BPS merilis, inflasi bulan September 2022 sebesar 5,95% secara tahunan (year on year/ yoy).
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal-III tahun 2022 sekitar 5,7%.
Adi mengatakan, batas penetapan upah minimum untuk tahun 2023 adalah tanggal 21 November untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Di sisi lain, Adi menegaskan, pembahasan upah untuk 2023 telah melibatkan unsur buruh yang menjadi unsur dalam Dewan Pengupahan Nasional.
"Pembahasan penetapan upah minimum lewat mekanisme tripartit yang direpresentasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, kabupaten dan kota, sudah dilakukan," pungkas Adi.
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib