Upah Minimum Provinsi Akan Naik Tahun Depan

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1667312604431_1667312865

Ump Naik

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal mengenai perubahan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker sedang mempertimbangan aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan upah buruh sebesar 13% pada 2023. Tuntutan ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa pengumuman UMP 2023 akan dilakukan pada November mendatang. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Keternagakerjaan berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

Perhitungan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tetap pakai formula yang ada di PP 36/2021," kata Adi, Senin (31/10/2022).

"Ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan," tambah dia mengenai indikator ekonomi yang digunakan dalam perumusan upah minimum tahun depan.

Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan, upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Ketentuan

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).

Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

Di mana, sebelumnya, pengusaha maupun buruh memprediksi, kenaikan upah minimum tahun 2023 kemungkinan hanya akan naik sekitar 2%.

"Tidak (kenaikan di atas prediksi awal). Angka matematis harus dihitung berdasarkan data dari BPS, terakhir tanggal 7 November 2022. Tidak bisa berdasarkan asumsi sendiri," kata Adi.

"Tidak jauh dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi year on year saat ini," jelas Adi.

Sebelumnya, BPS merilis, inflasi bulan September 2022 sebesar 5,95% secara tahunan (year on year/ yoy).

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal-III tahun 2022 sekitar 5,7%.

Adi mengatakan, batas penetapan upah minimum untuk tahun 2023 adalah tanggal 21 November untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK).

Di sisi lain, Adi menegaskan, pembahasan upah untuk 2023 telah melibatkan unsur buruh yang menjadi unsur dalam Dewan Pengupahan Nasional.

"Pembahasan penetapan upah minimum lewat mekanisme tripartit yang direpresentasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, kabupaten dan kota, sudah dilakukan," pungkas Adi.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1667312604431_1667312865

Trending

Upah Minimum Provinsi Akan Naik Tahun Depan

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal mengenai perubahan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker sedang m
1663548824635_1663548959

Trending

Imbas BBM Naik Emil Setuju Upah di Jabar Ikut Naik

SIAPBELAJAR.COM - Massa buruh di sejumlah daerah di Jawa Barat melakukan aksi penolakan terhadap kenaikan BBM. Selain menolak, buruh juga menuntut kenaikan upah imbas naiknya harga bahan bakar tersebu
1659505279830_1659505853

Trending

Heboh Tarif Masuk Taman Nasional Komodo 3,75 juta Rupiah

SIAPBELAJAR.COM - Taman Nasional Komodomerupakan salah satu dari 21 Taman Nasional Model yang ada di Indonesia dan merupakan salah satu dari lima taman nasional yang ditetapkan pertama kali di Indones
1657769844498_1657770008

Trending

PTUN Putuskan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta 2022

SIAPBELAJAR.COM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berisi penetapan upah sebesar Rp 4.641.854 dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Ta