SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah. Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang belum lama ini disahkan Presiden Jokowi.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi ayat pertama pasal tiga beleid tersebut.
Dalam ayat kedua, dijelaskan hari kerja pemerintah yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Selanjutnya, jam kerja ASN diatur adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar jam istirahat. Selain itu, diatur pula jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat. Beleid tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional Instansi Pemerintah;
b. langsung kepada masyarakat.
Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi berikut:
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Share and Care
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib