SIAPBELAJAR.COM - Tenaga honorer di instansi pemerintahan, barang kali sedang dibuat galau. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Dan ketetapan tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun begitu tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk bisa mewujudkan keinginannya menjadi seorang ASN dan pemerintah menyatakan akan mencari cara agar bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini, terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja di suatu instansi pemerintahan.
Mengapa tenaga honorer dihapuskan?
Yang melatarbelakangi penghapusan tenaga honorer 2023 tersebut adalah adanya permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan sampai saat sekarang. Pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan sistem Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang dilakukan sejak 2022.
Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023. Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN." Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.
Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal tersebut dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).
Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.
Share and Care
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib