SIAPBELAJAR.COM.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat
telah berulang kali mengingatkan untuk
melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB).
Hal itu
disampaikan Ombudsman terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar
berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka di SMK Negeri 5 Bandung yang
dilakukan tim Satgas Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Kepala
Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, pengawasan berkelanjutan
tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga
pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
"Kami
prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap kepala sekolah dan panitia PPDB
SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya
pembangunan sekolah dan seragam," ucap Dan Satriana melalui keterangan tertulis. Jumat (24/6).
Dan Satriana menyebutkan pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Maka
atasan langsung (Disdik Jabar) harus melakukan pengawasan internal atas
pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya," ujarnya.
Menurut
pihaknya giat tim Saber Pungli itu merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat membuka PPDB 2022 untuk melakukan pemantauan
terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan proses penerimaan
siswa baru itu.
Selain itu,
pemangku kepentingan pun telah menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu
terhadap pungutan liar.
WA Pengaduan
Ombudsman
Adapun dalam
rangka mengantisipasi kejadian serupa pada tahap II dan PPDB kabupaten/kota
yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Disdik dan Pemprov Jabar
membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal atau whistleblowing
system yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.
"Masyarakat
yang mengalami malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di
bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan
malaadministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di
nomor WA pengaduan: 0811-986-3737," ujar Dan Satriana.
Sebagai
informasi, sebelumnya Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terkait dengan dugaan pungli saat
penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Humas Satgas
Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan
setelah ada pengaduan dari orang tua siswa. Tim lalu bergerak untuk melakukan
inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.
"Bermula
dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait
dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama,
tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi dikutip Antara di Bandung, Jawa Barat,
Kamis.
Dalam giat
itu, timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala
sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku
operator.
Ombudsman
Jabar juga telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut
pada 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB
kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kekinian,
sambungnya, terakhir kali pihaknya mengingatkan kembali hal tersebut dalam
rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada 16 Juni 2022 yang dipimpin
Sekretaris Dinas Provinsi Jabar.
Dan Satriana
mengatakan pihaknya mendukung dan mendorong tim Saber Pungli Jabar untuk
meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan
pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Bahwa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang
PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemda,
dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan
PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku
tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tuturnya.
Dia
menambahkan, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat
satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah.
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Trending
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib