SIAPBELAJAR.COM – Seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252
formasi yang diajukan pemerintah daerah. Saat ini, masih terdapat 193.954
peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun
belum mendapatkan formasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan, Pemerintah akan memprioritaskan
mereka yang lulus ambang batas dalam rekrutmen tahun 2022.
“Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk dalam koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, Rabu (13/7).
Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Rp250 Ribu Dipotong Pajak
Amanat Undang-undang
Kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada
2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat
berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK
tahun 2022.
“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah
Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau
pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal
tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang
memenuhi kuota tersebut,” papar Nunuk.
Ia menegaskan, bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Hoaks! Pengangkatan CPNS Jalur Khusus
Perubahan Mekanisme
Perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru
ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan
evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta
prioritas seleksi Guru ASN PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus
passing grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah punya perhatian yang
besar seperti kita, karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama.
Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang
diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk.
Pemda Diminta Usulkan Kuota Formasi
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan
Sumber Daya Manusia Aparatur kemenpanRB, Aba Subagja, menambahkan, regulasi
PermenpanRB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade
untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki
kompetensi sebagai guru.
Dengan demikian, lebih banyak mengakomodasi dalam formasi sehingga
bisa mengangkat mereka menjadi ASN PPPK. “Memang ada perbedaan dari PermenpanRB
nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu
terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun
formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,”
kata Aba.
Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan
kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Saat ini, pemerintah
memfokuskan ASN PPPK pada bidang pendidikan. Apabila para guru honorer tidak
diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang
pendidikan. Dampaknya adalah pada kualitas pendidikan nasional.
Ekonomi
Saintek
Trending
Trending
Trending
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib