Bedanya PNS dan PPPK

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1658109786283_1658110087

Antara PNS dan PPPK sudah diatur dalm UU No.5 Tahun 2014.

SIAPBELAJAR.COM - Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca jugaBocoran, Nih! WhatsApp akan Segera Mengizinkanmu Pasang Status Suara

PPPK berhak memperoleh: Gaji dan tunjangan.  Cuti.  Perlindungan.  Pengembangan kompetensi. Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 

PNS berhak memperoleh: Gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682637965204_1682638007

Trending

Gaji Guru PPPK di Kota Tasikmalaya Capai 40 Miliar Pertahun

SIAPBELAJAR.COM – Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.035 formasi telah dipenuhi. Itu telah dilakukan sejak 2021 hingga 2022 lalu, 1.035 guru PPPK
1691570841871_1691570857

Share and Care

Info CPNS 2023: Jadwal, Kuota, Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Mediana.id - Bagi kamu yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersiaplah untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Pemerintah telah menetapkan kuota, formasi, syarat, da
Penerimaan CPNS_1686639464

Ekonomi

Siap siap! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS 2023 Ini Syarat dan Jadwalnya

Mediana.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dengan jumlah formasi mencapai lebih dari 1 juta orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Apa
gaji ke 13 ASN_1686018657

Trending

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni-Juli 2023

Mediana.id- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai Juni-Juli 2023. Hal ini telah diatur dalam Peraturan
1681484733637_1681484768

Trending

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja ASN

SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah. Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang