SIAPBELAJAR.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh guru di seluruh
Indonesia saat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap
kesejahteraan guru.
Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh
Kemendikbud dan pemerintah daerah jika terdapat atau melanggar aturan yang
telah ditetapkan.
Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, ada beberapa katagori yang menyebabkan terhentinya pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS maupun non PNS
Baca juga: Vladimir Putin Janji Melarang Pembayaran dengan Cryptocurrency di Rusia
Guru PNS
Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Dalam Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
· Mendapat Tugas
belajar; dan/atau
· Dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
· Tidak lagi menduduki
jabatan fungsional guru
· Mengundurkan diri atas
permintaan diri sendiri
· Mencapai batas usia
pensiun
· Meninggal dunia
Guru Non PNS
Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan
tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS
apabila :
· Meninggal dunia maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
· Mencapai batas usia
pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
· Tidak lagi berstatus
guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
· Mengundurkan diri atas
permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan
berjalan
· Dijatuhi pidana
penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
· Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib