Penyebab Terhentinya Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1658286165639_1658286201

Penyebab Terhentinya Tunjangan Profesi Guru (TPG)

SIAPBELAJAR.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia saat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan pemerintah daerah jika terdapat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, ada beberapa katagori yang menyebabkan terhentinya pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS maupun non PNS

Baca jugaVladimir Putin Janji Melarang Pembayaran dengan Cryptocurrency di Rusia

Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

· Mendapat Tugas belajar; dan/atau

· Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

· Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

· Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri

· Mencapai batas usia pensiun

· Meninggal dunia

Guru Non PNS

Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :

· Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

· Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya

· Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

· Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

· Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

· Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1661748390896_1661748406

Saintek

Pasal Tunjangan Profesi Lenyap dalam RUU Sisdiknas, P2G Kecewa

SIAPBELAJAR.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU
1658286165639_1658286201

Saintek

Penyebab Terhentinya Tunjangan Profesi Guru (TPG)

SIAPBELAJAR.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia saat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesejahteraan guru.Akan tetapi, tunjang