SIAPBELAJAR.COM- Aturan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan kembali diubah dan kali ini pemerintah berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan. Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dihapus dan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini tentunya akan merubah system pembayaran iuran BPJS. Sebelumnya, iuran BPJS disusun berdasarkan kelas, namun kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Dalam Tahap Pengkajian
Meski begitu, formula besaran iuran dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga saat ini masih dikaji. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, salah satu yang akan dijadikan pertimbangan perhitungan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dalam implementasi KRIS adalah besaran penghasilan. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih yang dikutip dari bisnis.com pada Kamis (9/6/2022).
Peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya. Asih mengatakan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan. "Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.
Baca Juga : Belum Tuntas PMK, Muncul Penyakit LDS Serang Hewan Ternak
Membantah Isu Iuran BPJS Sebesar Rp750.000
Ia pun membantah isu yang beredar mengenai iuran BPJS Kesehatan yang akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS. Menurutnya, jika besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN. "Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI (Penerima Bantuan Iuran), APBN akan terbebani dua kali lipat," kata dia.
Baca juga: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka & Perairan Ternate
Mengenai Konsep KRIS
Ghufron mejelaskan bahwa konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS. Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan pemerintah pun memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000. Sedangkan besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Ekonomi
Keluarga
Share and Care
Keluarga
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib