Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka
SIAPBELAJAR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka mulai 1 Juli 2022.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan terbitnya surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022. Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS akan berakhir pada 31 Agustus 2022
"Usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022," tulis pengumuman BKN.
BKN mengimbau kepada jajaran untuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk mengecek kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat.
Baca juga: Grup Kasidah Nasida Ria Tampil di Jerman
Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan PNS dalam Kenaikan Pangkat
Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:
1. Syarat kenaikan pangkat reguler:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Sasaran kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural :
Usulan Naik Pangkat PNS Dibuka 1 Juli, Ini Syaratnya:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Berkas Kenaikan Pangkat PNS
Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berikut rinciannya:
Harus menyertakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:
Nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah, salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah, surat keterangan tugas/izin belajar, surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
Share and Care
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib