Hore... BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat untuk PNS

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1655855260171_1655855360

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka

SIAPBELAJAR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka mulai 1 Juli 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan terbitnya surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022. Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS akan berakhir pada 31 Agustus 2022

"Usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022," tulis pengumuman BKN.

BKN mengimbau kepada jajaran untuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk mengecek kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat.

Baca juga: Grup Kasidah Nasida Ria Tampil di Jerman

Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan PNS dalam Kenaikan Pangkat

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:

1.  Syarat kenaikan pangkat reguler:

- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK terakhir

- Sasaran kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja  dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

2.  Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

- Fotokopi dan legalisir SK terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu

- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

- Penilaian Angka Kredit (PAK).

3.  Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural :

Usulan Naik Pangkat PNS Dibuka 1 Juli, Ini Syaratnya:

- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan

- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Berkas Kenaikan Pangkat PNS

Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berikut rinciannya:

Harus menyertakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:

Nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah, salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah, surat keterangan tugas/izin belajar, surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1691570841871_1691570857

Share and Care

Info CPNS 2023: Jadwal, Kuota, Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Mediana.id - Bagi kamu yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersiaplah untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Pemerintah telah menetapkan kuota, formasi, syarat, da
Penerimaan CPNS_1686639464

Ekonomi

Siap siap! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS 2023 Ini Syarat dan Jadwalnya

Mediana.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dengan jumlah formasi mencapai lebih dari 1 juta orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Apa
gaji ke 13 ASN_1686018657

Trending

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni-Juli 2023

Mediana.id- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai Juni-Juli 2023. Hal ini telah diatur dalam Peraturan
1681484733637_1681484768

Trending

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja ASN

SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS dari pusat hingga daerah. Aturan jam kerja baru bagi PNS ini tertuang
1680553285486_1680553427

Trending

Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan.Total jumlah formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan sebanyak 4.138 calon taru