Menag Keluarkan Himbauan Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1656245447910_1656245468

MenagTerbitkan Himbauan

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (25/6).

Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Baca juga: Puncak HUT ke-495 DKI Jakarta di JIS Dihadiri 70 Ribu Orang

Selektif Memilih Hewan Kurban

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.

Menerapkan Protokol Kesehatan

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1680221005483_1680221027

Religi

Menag: Ramadan Momentum Perkuat Persaudaraan

SIAPBELAJAR.COM - Marhaban Ya Ramadan, selamat bulan Ramadan, selamat datang bulan penuh ampunan dan keberkahan.Umat Islam Indonesia akan menjalankan ibadah puasa Ramadan mulai 23 Maret 2023. Saya ber
1664588876030_1664588900

Saintek

Menag Resmikan UIN KH Abdurrahman Wahid di Pekalongan

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melaunching Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Pekalongan, Jawa Tengah. Selasa (27/9/2022).Launching ditandai den
1657334958763_1657334966

Trending

Tanggapan Dosen Unpad dan Unair terhadap Penemuan Obat PMK Warga Bandung

SIAPBELAJAR.COM- Setiap penemuan zat yang ditujukan sebagai obat harus melalui banyak tahapan, tak terkecuali dalam ilmu kedokteran hewan. Dosen Kedokteran Hewan di Universitas Padjadjaran, Endang Yun
1656562832044_1656562847

Religi

Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah bertepatan dengan Jumat, 1 Juli 2022. Maka, Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022. Hal itu disepa
1656545843103_1656545897

Religi

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, m