Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657421599097_1657421632

Suasana Bandara saat Check-in

SIAPBELAJAR.COM - Bagi Sobat Siapbelajar.com yang sering bepergian menggunakan pesawat, wajib tahu syarat naik pesawat yang akan segera berlaku. Syarat naik pesawat di aturan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: 2 Minggu Lagi Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan

Syarat & Aturan Terbaru

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca Juga: Sandiaga Uno ke Singapura, Yakinkan Kondisi Covid-19 yang Semakin Terkendali

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1662474492117_1662474633

Trending

PPKM Level 1 Diperpanjang Berlaku di Seluruh Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 6 September Ingga 3 Oktober mendatang. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Za mengataka
1658661764736_1658661791

Trending

Kemenkes Rencanakan Vaksin Covid 19 Dosis Empat

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Kesehatan RI merencanakan pemberian vaksin COVID-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua. Wacana tersebut muncul di tengah laju vaksinasi COVID-19 dosis ketiga belum m
1657421599097_1657421632

Trending

Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli

SIAPBELAJAR.COM - Bagi Sobat Siapbelajar.com yang sering bepergian menggunakan pesawat, wajib tahu syarat naik pesawat yang akan segera berlaku. Syarat naik pesawat di aturan terbaru berlaku mulai 17
1657087906603_1657087932

Trending

Berubah Lagi, Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

SIAPBELAJAR.COM- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbar
1657021903271_1657022247

Trending

Salah Satu Syarat Mendapatkan Vaksin Booster: 18 Tahun ke Atas

SIAPBELAJAR.COM - Standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan untuk positivity rate terkait Covid-19 di bawah 5 persen. Sementara, untuk laju transmisinya di bawah 20 per 100ribu penduduk per pekan