Berubah Lagi, Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657087906603_1657087932

Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

SIAPBELAJAR.COM- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Jabodetabek masuk kriteria level 2. Hal ini diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diterima. Dalam kebijaksaan itu disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah Jabodetabek masuk kriteria level 1.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: 2 Minggu Lagi Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan

Kutipan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri Nomor 35 tersebut pada Rabu (6/7/2022).

Selain DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan" lanjut Inmendagri No. 35.

Kapasitas 100%

Kembalinya PPKM ke level 1 membuat kapasistas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100%. Kemudian untuk perusahaan di sektor non-essensial kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).

Lalu untuk restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Untuk restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.

Lebih lanjut, untuk kapasitas bioskop, angkutan umum, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat begugaran dapat beroperasi 100%.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682511140843_1682511155

Trending

808 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek

SIAPBELAJAR.COM - Jasa Marga mencatat realisasi lalu lintas yang kembali ke Jabotabek dari arah timur (Trans Jawa dan Bandung) pada H+1 (24 April 2023) sampai dengan H+2 (25 April 2023, pukul 14.00 WI
1662474492117_1662474633

Trending

PPKM Level 1 Diperpanjang Berlaku di Seluruh Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali memberlakukan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 6 September Ingga 3 Oktober mendatang. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Za mengataka
1661428633066_1661428877

Trending

Tv Analog Area Jabodetabek Batal Mati Hari ini

SIAPBELAJAR.COM - Suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek batal dilakukan hari ini, (25/8). Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyampaikan akan
1657421599097_1657421632

Trending

Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku 17 Juli

SIAPBELAJAR.COM - Bagi Sobat Siapbelajar.com yang sering bepergian menggunakan pesawat, wajib tahu syarat naik pesawat yang akan segera berlaku. Syarat naik pesawat di aturan terbaru berlaku mulai 17
1657087906603_1657087932

Trending

Berubah Lagi, Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

SIAPBELAJAR.COM- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbar