SIAPBELAJAR.COM - 22.886 tenaga honorer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didorong menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja (PPPK). Hal itu guna meminimalkan tingkat pengangguran dampak kebijakan penghapusan honorer.
Dikatakan Naziarto, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluruh tenaga honorer di daerahnya akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK sesuai peta jabatan di masing-masing OPD
Perinciannya di Pemprov Kepulauan Babel 4.101
orang, Pemkot Pangkalpinang 3.822, Pemkab Bangka 3.536, Bangka Barat 3.247,
Bangka Selatan 2.868, Bangka Tengah 2.304, Belitung 1.109 dan Belitung Timur
1.875.
"Para honorer berstatus staf akan
dialihkan ke PPPK dengan ikut asesmen. Bagi mereka yang lulus akan diangkat ke
PPPK dan yang tidak lulus, ya, wassalam," ujarnya. Pangkalpinang,
Jumat (29/7)
Dia mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, agar turut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN hanya terdiri PNS dan PPPK, atau tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.
"Sesuai surat edaran itu per 23 November 2023
nanti tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK saja,"
katanya.
Sementara itu, bagi tenaga honorer sebagai sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramusaji akan dialihfungsikan melalui struktur birokrasi ke outsourcing dan mereka honorer yang di staf akan mengikuti asesmen PPPK.
"Selama ini gaji honorer dibiayai oleh APBD, sehingga APBD Pemprov Babel membengkak mencapai 38 persen dan terbesar di provinsi lainnya di Indonesia," pungkas Naziarto. ***
Trending
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib