SIAPBELAJAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian minyak goreng, saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan makin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.
Meski begitu, Menko Marves minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.
Baca juga: Raudhatul Athfal (RA) Al - Irsyad Assulaimany Tasikmalaya Gelar Wisuda
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.
Langkah tersebut diketahui dirancang bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Pihak-pihak tersebut segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Sosialisasi tersebut juga akan segera dilakukan pada hari Senin,(Besok) 27 Juni 2022 selama dua minggu.
Luhut menyebut bahwa setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Baca juga: Mulai Senin Depan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi
Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.
Luhut menyebut bahwa proses tersebut akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Bagi para pembeli atau konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, akan tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP mereka kepada para penjual.
Para penjual nantinya akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli minyak goreng curah.
Cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi :
- Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
- Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
- Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
- Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
Konsumen nantinya hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan.
Share and Care
Trending
Trending
Keluarga
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib