Segera Berlaku, Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan Peduli Lindungi dan E-KTP

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1656255398097_1656255499

Ilustrasi : Minyak Goreng Curah Kemasan Pelastik Eceran

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian minyak goreng, saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan makin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Menko  Marves minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

Baca juga: Raudhatul Athfal (RA) Al - Irsyad Assulaimany Tasikmalaya Gelar Wisuda

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.

Langkah tersebut diketahui dirancang bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Pihak-pihak tersebut segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sosialisasi tersebut juga  akan segera dilakukan pada hari Senin,(Besok) 27 Juni 2022 selama dua minggu. 

Luhut menyebut bahwa setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Baca juga: Mulai Senin Depan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg. 

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.

Luhut menyebut bahwa proses tersebut akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Bagi para pembeli atau konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, akan tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP mereka kepada para penjual.

Para penjual nantinya akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli minyak goreng curah.

Cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi :

-  Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.

-  Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.

-  Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

-  Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.

-  Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut. 

Konsumen nantinya hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1657895811084_1657895847

Share and Care

Daur Ulang Minyak Jelantah Kelapa Sawit Menjadi Sabun

SIAPBELAJAR.COM- Minyak kelapa sawit memiliki warna merah alami karena kandungan alfa dan beta-karotenoid yang tinggi. Sebagai bahan baku kebutuhan sehari-hari, minyak sawit tidak hanya menjadi minyak
1657681863607_1657681996

Trending

Awas! Modus Penipuan Jual Minyak Goreng Murah

SIAPBELAJAR.COM - Mahalnya harga minyak goreng ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara menipu. Aksi penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah
1657180157170_1657180175

Trending

Mendag Resmi Luncurkan Minyakita

SIAPBELAJAR.COM - Menteri perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng sederhana merek Minyakita yang di jual seharga Rp. 14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak g
1657112498346_1657112510

Keluarga

5 Cara agar Minyak Goreng Bekas Pakai Kembali Jernih

Siapbelajar.com - Minyak goreng menjadi salah satu bahan masak yang wajib ada di rak penyimpanan. Tanpanya, kita tak bisa menggoreng berbagai makanan. Namun permasalahannya minyak goreng sering menj
1656819167744_1656819186

Trending

Menko Perpanjang Pembelian Minya Goreng Via Peduli Lindungi

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan aplik