Kena Tilang Elektonik, Berikut Proses Urusnya

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1655041059638_1655041114

Kamera yang digunakan sistem ETLE di beberapa ruas jalan

SIAPBELAJAR.COM - Indonesia kian gencar menerapkan sistem Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dapat terjaring ETLE ini di antaranya adalah pengendara yang menggunakan hand phone ketika berkendara, tidak menggunakan kelengkapan berkendara, melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan plat nomor palsu.

Baca Juga : AppleLuncurkan iOS 16, 3 Seri iPhone ini Tidak Bisa Update iOS 16

Untuk prosedur penilangannya, ETLE akan menangkap pelanggaran secara otomatis melalui kamera yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Kemudian data kendaraan akan diambil oleh Ack Office ETLE RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan mengidentifikasi data kendaran menggunakan Elektronic Registration dan Identificcation (ERI) sebagai sumber informasi kendaraan yang terjerat oleh kamera ETLE.

Untuk Pengendara yang Terkena Tilang ETLE, Berikut Cara Mengurus dan membayar dendanya

Pengendara yang terkena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran.  Surat itu akan di kirim selambat lambatnya 3 hari setelah dilakukannya pelanggaran.

Pelanggar akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui laman resmi ETLE Korlantas, atau bisa juga untuk datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan pengendara yang terkena tilang ETLE belum mengkonfirmasi, dalam 3 hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan di blokir.

Selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayarkan denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak dari STNK akan di blokir.

Baca Juga : Jenazah Eril Tiba di Tanah Air

Setelah ada perinntah untuk pembayaran denda, pengendara bisa melakukan pembayaran denda melalui perbankan atau menghadiri sidang di tempat yang sudah ditentukan oleh petugas.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1669993698974_1669993713

Trending

ETLE Bisa Deteksi Pengendara Tanpa SIM

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan upgrade kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE nantinya memiliki kemampuan untuk mendeteksi para p
1659278865430_1659278892

Trending

Segera Diberlakukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Aturan STNK mati dua tahun akibat nunggak atau telat bayar pajak berujung penghapusan data kendaraan bakal segera diterapkan.Penghapusan data mobil dan motor karena STNK dibiarkan ma
1656541768964_1656541813

Trending

Nurul Azizah Polwan Pertama yang Jadi Jubir Polri

SIAPBELAJAR.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengamanahkan posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polr
1655454624438_1655454647

Trending

Apa Benar Naik Motor Pakai Sendal Jepit Kena Tilang?

SIAPBELAJAR.COM - Belum lama ini beredar informasi jika polisi memberikan larangan kepada pengendara motor memakai sendal jepit. Para pengendara motor diimbau juga untuk mengenakan helm, jaket dan sep
1655041059638_1655041114

Saintek

Kena Tilang Elektonik, Berikut Proses Urusnya

SIAPBELAJAR.COM - Indonesia kian gencar menerapkan sistem Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Indonesia.Jenis pelanggaran yang dapat terjaring