SIAPBELAJAR.COM - Kebijakan jual beli minyak goreng curah
menggunakan Peduli Lindungi mulai di sosialisasikan dan diterapkan pada hari
senin kemarin (27/6/2022).
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengawasi transaksi jual beli minyak goreng curah di lapangan.
Kebijakan ini masih menuai Pro Kontra di kalangan penjual dan pembeli pada saat awal penerapannya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: Minyak Goreng Curah Tidak Dihapus
Takut Kehilangan Pelanggan
Sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Pagi, Kota Cirebon,
Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan jual beli minyak goreng curah yang harus
menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mereka menilai kebijakan tersebut
menyulitkan para pedangang dan pembeli di pasar-pasar tradisional.
Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Syawal salah satu
pedagang di pasar Slipi, Jakarta Barat, kini penjualan minyak goreng curah
sulit dan makin sedikit peminatnya. Berbeda pada saat harga minyak goreng tinggi
dan stoknya berkurang malah lebih ramai pembeli.
"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang
laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua
pedagang sudah jual jadi ya susah laku," ungkapnya.
Ditambah lagi dengan kebijakan wajib menggunakan barcode
Peduli Lindungi, hal tersebut dinilai akan mempersulit dirinya menjual minyak
goreng curah.
“Jadinya malah ribet, takut mereka juga jadi enggak mau beli,”
Pungkas Syawal.
Baca Juga: Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan PTPertamina Guna Perkuat UMKM
Dinilai Merepotkan
Dikarenakan sebagian besar dari mereka tidak mengunakan
ponsel berbasis Android yang mendukung aplikasi Peduli Lindungi. Biasanya mereka
menggunakan ponsel lama bahkan seringkali tidak membawa sama sekali.
Di sisi lain, para pelanggan yang yang biasa membeli minyak goreng curah tentunya merasa sangat takut karena berpikir NIK yang
diberikan akan di salah gunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.
"Nggak mau ah saya kalau di pintain NIK kaya begitu,
nanti kejadiannya sama kaya anak saya lagi di tipu dia mah ga minjem eh di
suruh bayar. Takut saya mah, masa beli minyak goreng curah dua liter aja kudu
pake KTP,” ungkap salah satu pelanggan minyak goreng curah Ibu Ida, Senin
(27/6/2022).
Sama halnya yang diucapkan oleh Thomas Sindunata, salah
seorang pedagang Pasar pagi Kota Cirebon, dia kesulitan setiap kali berjualan
harus selalu membuka aplikasi Peduli Lindungi.
Terlebih banyaknya pembeli yang berusia lanjut. Mereka kesulitan
menggunakan ponsel berbasis Android.
“Ya pro dan kontra. Bagi orang tua, pedagang, dan pembeli
yang lama, yang tua sulit juga, enggak ngerti HP. HP yang sekarang, Andoid tuh.
Mudahkan dan normalkan saja minyak, itu sudah cukup,” ungkapnya, Senin
(27/6/2022).
Para pedagang dan pelanggan minyak goreng curah berharap saat harga sudah stabil, pemerintah juga dapat mempermudah peraturan untuk masyarakat.
Keluarga
Trending
Ekonomi
Ekonomi
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib