SIAPBELAJAR.COM - Berhati-hatilah dengan kegiatan membuat postingan di Sosial Media, mulai dari membuat status hingga mengunggah gambar dan video. Terlebih bila postingan itu adalah hal yang sensitif dan dilarang. Selain bisa melukai perasaan orang lain dan jadi perkara, bisa juga memasukan Anda ke Penjara. Termasuk jika menyebarkan foto kecelakaan.
Kini, sembarangan sebar foto kecelakaan di medsos bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1Miliar. Hal ini diatur dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
Selain itu, jika foto korban kecelakaan beredar luas, penyebar bisa dianggap tidak mempertimbangkan perasaan keluarga yang masih berduka atas kejadian yang dialami korban.
Baca Juga: RUU KUHP dengan Kemungkinan Perubahannya
Bunyi Pasal Terkait dalam Undang Undang ITE
Hukuman untuk penyebar foto korban kecelakaan lalu lintas tersebut dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)Tahun".
Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.
"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman dilansir dari GridOto.com, Minggu (17/7/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama
"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.
"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin
Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.
Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut. Ungkapnya
Trending
Share and Care
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib