Hati-Hati! Sembarangan Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Dipidana Penjara 6 Tahun, Denda Rp1Miliar

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1658234499744_1658234537

Ilustrasi kecelakaan

SIAPBELAJAR.COM - Berhati-hatilah dengan kegiatan membuat postingan di Sosial Media, mulai dari membuat status hingga mengunggah gambar dan video. Terlebih bila postingan itu adalah hal yang sensitif dan dilarang. Selain bisa melukai perasaan orang lain dan jadi perkara, bisa juga memasukan Anda ke Penjara. Termasuk jika menyebarkan foto kecelakaan.

Kini, sembarangan sebar foto kecelakaan di medsos bisa dipidana penjara  hingga 6 tahun dan denda Rp1Miliar. Hal ini diatur dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.  

Selain itu, jika foto korban kecelakaan beredar luas, penyebar bisa dianggap tidak mempertimbangkan perasaan keluarga yang masih berduka atas kejadian yang dialami korban.

Baca Juga: RUU KUHP dengan Kemungkinan Perubahannya 

Bunyi Pasal Terkait dalam Undang Undang ITE

Hukuman untuk penyebar foto korban kecelakaan lalu lintas tersebut dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)Tahun".

Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.

"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman dilansir dari GridOto.com, Minggu (17/7/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama

"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut. Ungkapnya

 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1670634790310_1670634813

Trending

Setelah Resmi Disahkan Polemik KUHP Terus Bergulir

SIAPBELAJAR.COM - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).Pengesahan ini terjadi di te
1659185101638_1659185120

Share and Care

3 Fungsi Materai dalam Perjanjian

SIAPBELAJAR.COM - Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan,
1658234499744_1658234537

Trending

Hati-Hati! Sembarangan Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Dipidana Penjara 6 Tahun, Denda Rp1Miliar

SIAPBELAJAR.COM - Berhati-hatilah dengan kegiatan membuat postingan di Sosial Media, mulai dari membuat status hingga mengunggah gambar dan video. Terlebih bila postingan itu adalah hal yang sensitif
1657941745140_1657941986

Trending

RUU KUHP dengan Kemungkinan Perubahannya

SIAPBELAJAR.COM - Proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memasuki babak baru setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej melimpahkan salinan Rancangan Undang-und
1657422315788_1657422345

Trending

Berisik Malam Hari dan Ngeprank Didenda 10 Juta

SIAPBELAJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan te