SIAPBELAJAR.COM - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Pengesahan ini terjadi di tengah kritik publik yang menilai ada sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.
Usai pengesahan RKUHP jadi undang-undang, Menkumham Yasonna H Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Pacul meminta pihak-pihak yang tak puas atau merasa hak konstitusionalnya terganggu agar mengajukan gugatan saja atas KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yasonna berkata bahwa KUHP ini tak akan memuaskan semua pihak. Ia pun tak ambil pusing atas suara penolakan terhadap UU tersebut.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).
Pacul bahkan meminta masyarakat dan aktivis baik dari koalisi sipil maupun mahasiswa tak usah berdemonstrasi terkait pengesahan KUHP.
"Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," kata Pacul dalam kesempatan yang sama.
Namun, sejumlah pakar mengkritik DPR dan pemerintah yang dengan mudahnya menyikapi kritik dan penolakan KUHP dengan membelokkan ke jalur gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Harusnya proses pembuatan UU dilakukan seksama dengan partisipasi bermakna (meaningful participation). Kritik terhadap proses itu tidak seharusnya langsung dialihkan dengan melempar wacana ke MK. Sebagai informasi, MK yang lahir pascareformasi 1998 memang memiliki kewenangan untuk melihat sebuah peraturan perundang-undangan apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak, baik secara formil maupun materiil.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai anjuran Yasonna dan Bambang Pacul soal gugatan ke MK justru memperlihatkan keinginan dari pembuat aturan agar publik mempertanyakan produk hukumnya. Serta, memperlihatkan seolah-olah pembuat undang-undang begitu percaya diri bahwa MK bakal menolak gugatan.
Dengan kecurigaan itu ia tak yakin MK bakal mengabulkan gugatan terhadap KUHP baru. Dan jika gugatan itu benar ditolak maka MK lewat putusannya justru akan melegitimasi KUHP tersebut.
"Jadi mereka [pemerintah dan DPR] kan membangun legitimasi melalui putusan MK bahwa UU ini tidak masalah, sudah konstitusional karena ada putusan MK," ucap pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas itu.
Trending
Share and Care
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib