Tarif Ojol Naik! Ketahui Besaran Kenaikannya!

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1660127007843_1660127223

Kenaikan Tarif Ojol

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian  Perhubungan ( Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 14 Agustus mendatang. Kenaikan tersebut tertuang dalam keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal perhubungan darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam keputusan menteri (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 diberlakukan sistem zonasi batas tarif. Zonasi batas tarif tersebut terbagi menjadi tiga.

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Tarif ojol naik 

Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kemenhub pun telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.

Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Tarif lama ojol

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1661739963884_1661740028

Trending

Aturan Baru Naik Pesawat Dimulai 29 Agustus 2022

SIAPBELAJAR.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang
1661135039553_1661135070

Ekonomi

Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Perhubungan secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sebagaimana arahan da
1660127007843_1660127223

Trending

Tarif Ojol Naik! Ketahui Besaran Kenaikannya!

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian  Perhubungan ( Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 14 Agustus mendatang. Kenaikan tersebut tertuang dalam keputusan menteri (KM) perhubungan Nomo
1660086467810_1660086493

Trending

Presiden Joko Widodo Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

SIAPBELAJAR.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (9/8), meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, di Kabupaten Mempawah, Pr
1660052076327_1660052346

Trending

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Tarif Pesawat

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikan harga tiket, kenaikan tersebut disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surchage).Biaya tersebut maksimal 15 per