Kantin Sekolah Boleh Buka, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1657946181434_1657946225

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen, PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam

SIAPBELAJAR.COM – Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB 4 Menteri yang baru itu, pemerintah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya.

Bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi baik, memiliki ventilasi cukup, dan di dalam kantin tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disertai mengalir.

Baca juga: Grafis Bitmap dan Vektor pada Desain Grafis

Selain itu, untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan.

“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” ujar Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi.

Ekstrakurikuler di luar Ruangan

Hasbi memaparkan, Pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan. Terkait ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.

“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat,” jelas Hasbi.

Dalam SKB 4 Menteri ini, juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," tandasnya.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. ***

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1657946181434_1657946225

Saintek

Kantin Sekolah Boleh Buka, Syarat dan Ketentuan Berlaku

SIAPBELAJAR.COM – Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MEN
1657945525708_1657945536

Saintek

Dorong PTM, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik

SIAPBELAJAR.COM – Kasus pandemi Covid-19 telah melandai turun. Namun, dampaknya hingga saat ini masih terasa, termasuk di dunia pendidikan. Siswa mengalami ketertinggalan dalam belajar. Untuk itu,
1657724740272_1657724757

Saintek

Sekolah di Tasikmalaya, Jawa Barat Mulai Terapkan PTM 100 Persen

SIAPBELAJAR.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah dengan kapasitas 100% untuk tahun ajaran 2022/2023.
1657341959452_1657341966

Saintek

Pembelajaran Tatap Muka Metode Terbaik bagi Siswa

SIAPBELAJAR.COM - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, mengatakan, terjadinya pandemi covid-19 membuat sejumlah negara di dunia memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Ja
1655795200423_1655795216

Saintek

Pendidikan Berkualitas; Bangsa Inovatif Berdaya Saing

SIAPBELAJAR.COM - Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret, Jamal Wiwoho, mengatakan, kualitas pendidikan di suatu negara berkorelasi erat dengan tingkat inovasi dan menjadi salah satu tolok ukur day