Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen, PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam
SIAPBELAJAR.COM – Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 Menteri yang baru itu, pemerintah mengizinkan pembukaan kantin dan
pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat
pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan
diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya.
Bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi baik, memiliki ventilasi cukup, dan di dalam kantin tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disertai mengalir.
Selain itu, untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan.
“Para pedagang harus
mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan
perundang-undangan,” ujar Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek,
Muhammad Hasbi.
Ekstrakurikuler di luar Ruangan
Hasbi memaparkan, Pemerintah juga telah mengizinkan
pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan.
Terkait ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol
penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta
didik dan ekosistem sekolah.
“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat,” jelas Hasbi.
Dalam SKB 4 Menteri ini, juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan
kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan,
maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," tandasnya.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. ***
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib